Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ADAT KENDURI KEMATIAN “OJAT” DI GAMPOENG PULO KAMBING KECAMATAN KLUET UTARA KABUPATEN ACEH SELATAN (1995 - 2020)
Pengarang
SAFRIA ZAINI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Teuku Kusnafizal - 196601181992031002 - Dosen Pembimbing I
Sufandi Iswanto - 198905142019031008 - Dosen Pembimbing II
Nurasiah - 197612312005012002 - Penguji
Muhjam Kamza - 198912072017031101 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1506101020043
Fakultas & Prodi
Fakultas KIP / Pendidikan Sejarah (S1) / PDDIKTI : 87201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas KIP., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Penelitian yang berjudul Adat Kenduri Kematian “Ojat” Di Gampoeng Pulo Kambing Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan (1995 -2020, ini bertujuan untuk: (1) merekontruksikan Adat Kenduri Ojat daerah Kluet (1995- 2020), (2) menjelaskan bagaimana Adat Kenduri Kematian setelah dilakukan perubahan di Gampong Pulo Kambing, (3) melihat kendala dalam proses pelaksanaan kenduri Ojat di Gampoeng Pulo Kambing. Penelitian ini mengunakan metode sejarah (historis) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Sumber primer yang diperoleh meliputi, wawancara, serta dokumen yang mengenai Adat Kenduri Kematian di Gampoeng Pulo Kambing Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: (1) Adat Kenduri Ojat suku Kluet memiliki keunikan sendiri, yaitu apabila seorang warga meninggal dunia maka dari pihak famili terutama keluarga dekat akan mengikat kain putih di pergelangan tangan mereka sekurang-kurangnya selama tujuh hari, hal ini membuktikan bahwa mereka sedang dalam keadaan musibah atau berkabung. (2) perubahan dan perkembangan pada saat kenduri Ojat di Gampoeng Pulo Kambing didadasari dengan alasan kekeluargaan, maka pemerintah gampoeng menerapkan sistem rantangan apabila terjadi musibah kematian, tujuannya bagi keluarga yang tertimpa musibah kematian dapat terbantu dalam mengurangi beban biaya untuk keluarga yang ditinggalkan. (3) kendala dalam proses pelaksanaan kenduri Ojat ini sendiri apabila dari pihak keluarga si mayit kurang mau berbaur dengan masyarakat, dan pernah juga melanggar hukum adat setempat, sehingga di kenakan hutang adat oleh perangkat gampoeng, akan tetapi dari pihak keluarga tersebut tidak membayarnya, dan ini akan menjadi salah satu faktor utama tidak terlaksananya kenduri Ojat dengan semestinya.
The research entitled "Ojat" Death Kenduri Custom in Pulo Kambing Village, North Kluet District, South Aceh Regency (1995-2020), this aims to: (1) reconstruct the Ojat Kenduri Adat in the Kluet area (1995-2020), (2) explain how the Kenduri Adat Death after changes were made in Gampong Pulo Kambing, (3) seeing the obstacles in the process of implementing the Ojat feast in Gampoeng Pulo Kambing. This study uses historical (historical) methods using a qualitative approach. Data collection techniques are carried out by means of observation, interviews, documentation and Literature study. Primary sources obtained include interviews, and documents regarding the Kenduri Death Custom in Gampoeng Pulo Kambing, North Kluet District, South Aceh Regency. If a citizen dies, then the family, especially close relatives, will tie a white cloth around their wrists for at least seven days, this proves that they are in a state of calamity or mourning. (2) changes and developments during the Ojat feast in Pulo Kambing Village are based on family reasons, the village government implements a bantangan system in the event of a death accident, the goal is for families affected by death to be helped in reducing the cost burden for the bereaved family. (3) the obstacle in the process of implementing the Ojat feast itself is if the deceased's family does not want to mingle with the community, and has also violated local customary law, so that customary debt is imposed by the village apparatus, but the family does not pay it, and this will be one of the main factors not carrying out the Ojat feast properly.
KELAYAKAN USAHA PERTANIAN KACANG TANAH DI KECAMATAN KLUET UTARA DAN KLUET TIMUR KABUPATEN ACEH SELATAN (Zulkarnain, 2020)
PENETAPAN MAHAR BAGI PEREMPUAN DI DESA KAMPUNG PAYA, KECAMATAN KLUET UTARA, KABUPATEN ACEH SELATAN (RIDA ALFIDA, 2016)
PENGGUNAAN MEDIA AJAR PADA PEMBELAJARAN SENI TARI DI TK SE-KECAMATAN KLUET UTARA KABUPATEN ACEH SELATAN (AFRIDA SAFITRI, 2015)
MANAJEMEN GURU PENJAS DALAM PENINGKATAN PEMBELAJARAN PENJAS ORKES PADA SD NEGERI SE KECAMATAN KLUET UTARA KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2013 (MUSDAR, 2015)
PERSEPSI APARATUR PEMERINTAHAN DESA TERHADAP KINERJA PENDAMPING DESA DI MUKIM SEJAHTERA KECAMATAN KLUET UTARA KABUPATEN ACEH SELATAN (Fajri Yulizar, 2018)