<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="100863">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RELOKASI PASAR PEUNAYONG KE PASAR AL MAHIRAH LAMDINGIN KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Nurlia</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Imu Sosial dan Politik</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pemerintah Kota Banda Aceh pada tahun 2017 mengeluarkan sebuah kebijakan terkait dengan relokasi pasar Peunayong yang mengacu pada Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Tradisional dan Swalayan yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Walikota terbaru Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penataan Pasar Rakyat Dan Pusat Perbelanjaan. Kebijakan ini dibuat oleh pemerintah Kota Banda Aceh karena kawasan Peunayong yang berada di pusat perkotaan, kondisi bangunan maupun lingkungannya perlu ditata ulang dan dikembangkan agar lebih indah, nyaman dan nantinya akan dijadikan sebagai pusat wisata kuliner. Relokasi ini juga diharapkan dapat memberi dampak yang baik kepada semua pihak seperti peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir. Namun kebijakan ini mendapat pro dan kontra dari masyarakat khususnya para pedagang yang menganggap bahwa relokasi ini akan memicu kerugian pada para pedagang. Tujuan penelitian ini adalah ingin melihat proses implementasi kebijakan relokasi pasar Peunayong ke pasar Al Mahirah Lamdingin Kota Banda Aceh serta penyebab relokasi ini tetap dijalankan meskipun terjadi pro dan kontra. Penelitian ini menggunakan teori model implementasi kebijakan, konsep pasar dan konsep penataan pasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian ini dapat dilihat dalam proses implementasi bahwa pemerintah sudah melakukan berbagai tahapan yang dikaji dengan indikator teori sebelum kebijakan relokasi ini benar-benar dijalankan, mulai dari pendekatan pemerintah melalui sosialisasi, proses relokasi, rekonsiliasi pro dan kontra, melakukan strategi pembangunan dan kemajuan pasar, melihat dampak sosial, ekonomi dan politik serta melakukan evaluasi terhadap relokasi pasar dan namun berbeda dengan tujuan untuk memperhatikan penataan tata ruang Kota Banda justru kebijakan ini menimbulkan tatanan kota yang semakin tidak teratur akibat kemunculan kios-kios baru disepanjang jalan Syiah Kuala. Saran dari hasil penelitian ini adalah Pemerintah Kota harus teliti melihat permasalahan yang ada di kawasan pasar, mengingat pasar Al Mahirah ketika hujan turun masih terlalu becek yang membuat pembeli merasa tidak nyaman untuk berbelanja.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Implementasi kebijakan, Relokasi, Penataan pasar&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>GOVERNMENT POLICY</topic>
 </subject>
 <classification>320.6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>100863</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-06-20 22:26:34</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-06-23 11:48:00</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>