<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="100849">
 <titleInfo>
  <title>PERANAN PEMERINTAH ACEH DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERORISME</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Merdy Saputra</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>&#13;
PERANAN PEMERINTAH ACEH DALAM PENCEGAHAN &#13;
DAN PENANGGULANGAN TERORISME  &#13;
&#13;
Merdy Saputra&#13;
∗&#13;
&#13;
 M. Gaussyah&#13;
 &#13;
  M. Ya'kub Aiyub Kadir&#13;
∗∗&#13;
&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Kebijakan penanggulangan terorisme dengan menerapkan paradigma&#13;
pencegaham melalui program deradikalisasi, kesiapsiagaan nasional dan kontra&#13;
radikalisasi yang melibatkan pemerintah daerah sebagaimana yang diatur dalam&#13;
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan&#13;
Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum,&#13;
Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Ketentuan tersebut belum diatur secara&#13;
kemprehensif, sehingga peranan pemerintah daerah dalam penanggulangan&#13;
terorisme belum optimal. Hal ini seperti yang terjadi di Aceh, dimana peran&#13;
pemerintah sebagai regulator, dinamisator, fasilitator maupun katalisator belum&#13;
menunjukan hasil yang optimal dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan landasan yuridis peranan&#13;
pemerintah Aceh dalam penanggulangan terorisme, penyebab peran pemerintah&#13;
Aceh dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme belum berjalan dengan&#13;
optimal, dan peran pemerintah Aceh yang ideal dalam pencegahan dan&#13;
penanggulangan terorisme. &#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan&#13;
pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan konseptual.&#13;
Penelitian ini juga menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan&#13;
sosio-legal. Sumber data yang digunakan adalah data skunder yang terdiri dari&#13;
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang&#13;
diperoleh dari bahan hukum primer, skunder, dan tersier dianalisis dengan metode&#13;
kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Pertama, peranan pemerintah Aceh&#13;
dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme berlandaskan pada urusan&#13;
pemerintahan konkuren khususnya urusan pemerintahan wajib yang berkaitan &#13;
∗∗∗&#13;
dengan pelayanan dasar  yang salah satunya bidang ketentraman, ketertiban&#13;
umum, dan perlindungan masyarakat. Kedua, ada berbagai penyebab peran&#13;
pemerintah Aceh dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme belum&#13;
berjalan dengan optimal, diantaranya adalah: a) pengaturan norma tentang&#13;
kewenangan pemerintah daerah dalam penanggulangan Terorisme belum diatur&#13;
secara komprehensif; b) pemerintah Aceh belum memiliki perangkat hukum  &#13;
daerah yang berkaitan dengan upaya penanggulangan terorisme; c) adanya&#13;
persoalan lokal sebagai akar berkembangnya paham radikalisme dan terorisme&#13;
yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah Aceh; d) belum adanya kebijakan&#13;
penanggulangan terorisme yang memberikan peran pada pemerintah daerah secara&#13;
berkelanjutan; e) belum sinerginya antara pemerintah Aceh, BNPT, FKPT dan&#13;
lembaga terkait dalam menjalankan program deradikalisasi. Kedua, Hubungan&#13;
kewenangan antara pemerintah Pusat dan pemerintah Aceh dalam pencegahan dan&#13;
penanggulangan terorisme berdasarkan pada ajaran rumah tangga formil, dimana&#13;
penyerahan urusan pemerintahan didasarkan oleh pertimbangan yang rasional.&#13;
Secara kelembagaan, hubungan kewenangan tersebut berdasarkan asas&#13;
dekonsentrasi yang melahirkan FKPT (Forum Komunikasi Pencegahan&#13;
Terorisme) sebagai perpanjangan tangan BNPT di daerah. Ketiga, Peranan&#13;
pemerintah Aceh yang ideal dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme&#13;
adalah: a) Menyelesaikan akar persoalan terorisme seperti kesenjangan sosial dan&#13;
ekonomi serta kekerasan disebabkan konflik politik; b) melakukan optimalisasi&#13;
penyelenggaraan syari’at islam dan adat istiadat dalam mencegah berkembangnya&#13;
paham radikal; c) Mengefektifkan kerjasama antara BNPT dan Pemerintah Aceh&#13;
dalam melaksanakan Deradikalisasi; dan d) Mengoptimalkan pemberdayaan&#13;
terhadap mantan narapidana terorisme. &#13;
Disarankan hendaknya Pemerintah Aceh dan BNPT perlu memperkuat&#13;
koordinasi dalam pelaksanaan program deradikalisasi. Pemerintah Aceh juga&#13;
perlu melakukan optimalisasi penyelenggaraan syari’at islam dan adat istiadat&#13;
serta  membentuk kerangka hukum daerah yang berfungsi dalam mencegah&#13;
berkembangnya paham radikalisme.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Pemerintah Aceh, Penanggulangan Terorisme, Deradikalisasi  &#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
                                                           &#13;
∗&#13;
 Mahasiswa &#13;
∗∗&#13;
 Ketua Komisi Pebimbing &#13;
∗∗∗&#13;
 Angggota Komisi Pebimbing  &#13;
i&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification></classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>100849</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-06-20 17:37:32</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-07-15 14:49:17</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>