<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="100769">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Miswardi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang ditetapkan oleh Mahkamah Konsitusi dalam perkara pengujian mengenai pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa frasa yang menyatakan “kekuatan eksekutorial” sepanjang tidak dimaknai terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat “. Dan mendapat pertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka timbul suatu permasalahan baru dalam perspektif penafsiran tentang prosedur dalam proses eksekusi benda yang menjadi jaminan fidusia, serta untuk menentukan wanprestasi atau cedera janji, sehingga berdampak pada timbulknya ketidakpastian hukum dari perjanjian fidusia yang terkait dengan kepastian hukum, keseimbangan dalam perlindungan hukum dan keadilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses eksekusi objek jaminan fidusia.&#13;
Penelitian ini untuk menjelaskan bentuk perjanjian yang diterapkan oleh perusahaan pembiayaan dalam kaitannya tentang mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia dan bagaimana pihak perusahaan pembiayaan melihat potensi menunggaknya debitur sebelum perjanjian terjadi pasca lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang menjadi kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan maksud untuk menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan untuk mengetahui keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi terhadap masyarakat, setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah, atau dengan kata lain dapat disebutkan pula bahwa penelitian ini adalah suatu penelitian lapangan atau penelitian hukum sosiologis.&#13;
Bentuk perjanjian yang diterapkan oleh perusahaan pembiayaan adalah perjanjian baku, dalam proses pelaksanaan perjanjian tidak terpenuhinya asas kebebasan berkontrak sehinga berdampak pada tidak tercapainya kepastian hukum, keseimbangan dalam perlindungan hukum dan keadilan bagi debitur pada saat eksekusi objek jaminan fidusia dilaksanakan, serta pelaksanaan prinsip kehatihatian dalam melihat potensi debitur wanprestasi sebelum terjadinya perjanjian tidak terdapat suatu standar yang ketat terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021.&#13;
Disarankan agar Perusahaan Pembiayaan dapat memperbaiki bentuk Perjanjian Fidusia yang digunakan dengan berpedoman pada asas kebebasan berkontrak supaya tercapai kepastian hukum, keseimbangan dalam perlindungan hukum dan keadilan bagi parapihak pada saat eksekusi objek jaminan fidusia dilaksanakan dan membuat suatu standar yang jelas terhadap pelaksanaan prinsip kehatihatian dalam proses pembiayaan kepada nasabah guna untuk menghindari terjadinya sengketa objek jaminan fidusia akibat debitur gagal bayar atau wanprestasi.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>COMMERCIAL LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>FIDUCIARY TRUSTS</topic>
 </subject>
 <classification></classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>100769</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-06-20 10:06:44</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-07-15 15:21:55</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>