<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="100655">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN SANKSI ADAT PARAK  TERHADAP PERKAWINAN SATU BELAH  MENURUT HUKUM ADAT GAYO  (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Pianamon Yudistira</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam Pasal 16 huruf i Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat memberikan kewenangan kepada pemerintah kampung untuk menerapkan sanksi adat berupa dikeluarkan dari masyarakat kampung, yaitu penerapan sanksi adat Parak terhadap perkawinan Satu Belah. Kewenangan ini juga diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo terhadap penerapan sanksi adat Parak. Dalam Masyarakat Gayo penerapan sanksi adat Parak sudah diakui dan dilaksanakan secara turun-temurun apabila terjadi perkawinan dalam Satu Belah, hal ini diatur dalam 45 Pasal Edet Negeri Linge yaitu Pasal 8 yang menjelaskan adanya kejahatan perkawinan yang disebut muroba, yaitu perkawinan yang terjadi dalam Satu Belah (suku/kampung) yang diberi sanksi adat Parak. Dalam kenyataannya masih terjadi pelaksanaan sanksi adat Parak kepada pelaku perkawinan Satu Belah dan dalam prakteknya ditemukan sanksi yang berbeda-beda. Sanksi Parak adalah dipisahkan dari masyarakat dalam jangka waktu tertentu atau disebut dengan Jeret Naru, dalam Bahasa Gayo artinya kuburan panjang, yaitu dipisahkan untuk selama-lamanya. &#13;
&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan sanksi adat Parak terhadap perkawinan Satu Belah pada Masyarakat Gayo di Kabupaten Aceh Tengah, menjelaskan penerapan sanksi adat Parak terhadap perkawinan Satu Belah menurut Hukum Adat Gayo di Kabupaten Aceh Tengah, dan menjelaskan hambatan dalam melaksanakan sanksi adat Parak terhadap perkawinan Satu Belah menurut Hukum Adat Gayo di Kabupaten Aceh Tengah. &#13;
&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan mengenai fakta-fakta dalam pemberian sanksi adat dalam penyelesaian sengketa berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008. Adapun sumber data yang digunakan diperoleh dari penelitian kepustakaan  &#13;
mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta diperoleh dari penelitian lapangan. Data dikumpulkan, diseleksi diklasifikasi dan disusun dalam bentuk naratif dan dianalisis secara kualitatif. &#13;
&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, masih adanya penerapan hukum Parak terhadap Perkawinan Satu Belah pada 2 kecamatan di 4 kampung dimana aturan yang diterapkan terhadap Parak berbeda-beda. Kedua, adanya perluasan jangka waktu sanksi Parak terhadap perkawinan dan proses peradilan adatnya. Ketiga, keberadaan hukum adat di Gayo Kabupaten Aceh Tengah dengan agama saling berdampingan, untuk menguatkan berjalannya aturan hukum adat terhadap perkawinan eksogami dengan sanksi adat Parak yang hingga saat ini masih ada dan diterapkan dengan sanksi yang sesuai menurut hukum adat. &#13;
&#13;
Disarankan Pertama, disampaikan kepada pemerintah melalui Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah perlunya peningkatan kapasitas aparatur kampung (Sarak Opat) dan masyarakat melalui sosialisasi, pelatihan tentang adat dengan didukung biaya yang cukup untuk dapat diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, perlunya peningkatan kapasitas aparatur kampung dalam menyelesaikan sengketa adat khususnya Petue sebagai lembaga peradilan di kampung. Ketiga, perlunya kerjasama dengan didukung oleh biaya dan atau untuk mengatasi hambatan pelaksanaan dalam proses pelaksanaan peradilan adat khususnya Parak dengan melakukan sosialisasi, pelatihan bagi masyarakat adat dan Pemerintahan Sarak Opat. &#13;
&#13;
Kata Kunci: Perkawinan, Hukum Adat, Parak, Satu Belah.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CUSTOMARY LAW</topic>
 </subject>
 <classification></classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>100655</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-06-17 05:31:42</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-07-15 15:35:34</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>