<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="100630">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN THALAQ DI LUAR PENGADILANRN(STUDI KASUS PADA WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYARI’AH BIREUEN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Raudhatul Hidayati</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PELAKSANAAN THALAQ DI LUAR PENGADILAN&#13;
(Studi Kasus Pada Wilayah Hukum Mahkamah Syari’ah Bireuen)&#13;
&#13;
Raudhatul Hidayati &#13;
Iman Jauhari**&#13;
Yusri***&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
	Pelaksanaan thalaq diluar pengadilan masih menjadi suatu peristiwa yang sering terjadi di dalam masyarakat, kurangnya edukasi dan informasi yang didapat masyarakat mengenai pentingnya legalitas perceraian di pengadilan menjadi salah satu penyebabnya, namun yang menjadi inti dari permasalahan yaitu adanya perbedaan dalam bilangan thalaq dan segala ketentuan hukumnya di luar pengadilan dan di dalam pengadilan, di luar pengadilan suami telah menjatuhkan thalaq tiga kepada istrinya sehingga tidak dapat rujuk kembali, namun di pengadilan hakim memutuskan thalaq satu berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa peceraian merupakan ikrar thalaq yang di ucapkan suami dihadapan pengadilan.&#13;
	Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pelaksanaan penjatuhan jumlah thalaq menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Jumhur ulama, pelaksanaan thalaq di luar pengadilan pada wilayah hukum Mahkamah syariah Bireuen, dan implikasi hukum apabila hakim di Pengadilan menjatuhkan thalaq satu sementara sebelumnya di luar pengadilan suami telah menjatuhkan thalaq tiga.&#13;
	Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan Case Approach (pendekatan kasus). Dengan sumber data adalah data primer berupa wawancara dengan hakim Mahkamah syariah Bireuen, panitera, pemuka agama dan pasangan yang bercerai di Kabupaten Bireuen, adapun data sekunder diperoleh dari Undang-undang, buku-buku, dan literatur lainnya yang menyangkut dengan penelitian ini. Data dalam penelitian ini di analisis secara deskriptif kualitatif yaitu berupa penjelasan dengan kata-kata.&#13;
	Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama pelaksanaan thalaq di luar pengadilan tidak mendapatkan pengakuan dari negara dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sistem pelaksanaan menurut jumhur ulama yaitu istri yang telah di thalaq tiga oleh suaminya baik bertahap maupun sekaligus maka tidak dapat rujuk kembali, kedua, pelaksanaan thalaq di luar pengadilan di Kabupaten Bireuen masih banyak di temukan karena masih adanya paradigma di dalam masyarakat bahwa perceraian cukup dengan ikrar thalaq maka telah putus perkawinan, ketiga,  implikasi hukum yang ditimbulkan adalah perceraian tidak dapat di catat dan tidak mendapar legalitas oleh negara apabila di laksanakan di luar pengadilan, adapun terkait thalaq tiga yang di ucapkan suami di luar pengadilan dan hakim memutuskan thalaq satu di pengadilan maka apabila rujuk kembali maka hukumnya zina, karena berdasarkan Al-qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230 tidak boleh rujuk kembali apabila telah thalaq tiga.&#13;
	Disarankan agar adanya edukasi yang di lakukan oleh Mahkamah syariah terhadap masyarakat tentang pentingnya legalitas perceraian agar dapat mengurangi angka perceraian di luar pengadilan, untuk pasangan yang bercerai di harapkan apabila telah dijatuhkan thala tiga meskipun di pengadilan hakim meutuskan thalaq satu alangkah baiknya untuk tidak rujuk kembali.&#13;
	&#13;
Kata Kunci: Thalaq; Rujuk; Pernikahan&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>100630</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-06-16 16:38:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-06-17 09:39:49</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>