<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="100625">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM DALAM PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK SUBSIDI</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Winda Safitri</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>TANGGUNG JAWAB STASIUN PENGISIAN&#13;
BAHAN BAKAR UMUM DALAM PENYALURAN&#13;
BAHAN BAKAR MINYAK SUBSIDI&#13;
&#13;
Winda Safitri  &#13;
Azhari &#13;
Efendi &#13;
&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
Pemerintah Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur seluruh sumber daya alam demi kepentingan masyarakat. Salah satu sumber daya alam yang harus dieksplorasi sangat dibutuhkan karena menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak yaitu minyak. Namun yang menjadi inti dalam permasalahan yaitu pendistribusian bahan bakar minyak oleh SPBU yang tidak tepat sasaran. Hal ini dikarenakan bahan bakar minyak subsidi masih mengalami kelangkaan, karena kurangnya pengawasan dan tanggung jawab SPBU dalam pendistribusian minyak. Kelangkaan tersebut, seperti di SPBU sigli sangat sulit untuk memperoleh bahan bakar minyak subsidi, padahal regulasi sudah mengatur dengan baik bahwa badan usaha bertanggung jawab atas pendistribusian dalam melakukan penjualan produk Pertamina ke lingkungan konsumsi serta kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu, namun hal demikianlah tidaklah terjadi. Faktanya saat ini SPBU masih jauh dari apa yang diharapkan dalam memastikan dan bertanggung jawab terhadap pendistribusian bahan bakar minyak subsidi. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyaluran bahan bakar minyak bersubdisi yang tidak tepat sasaran dan tanggung jawab hukum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam penyaluran bahan bakar minyak subsidi serta sistem pengawasan yang dilakukan oleh PT. Pertamina terhadap penyaluran bahan bakar minyak yang telah diproteksi oleh Pemerintah dalam bentuk subsidi.&#13;
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan memadukan bahan-bahan hukum sebagai data sekunder dan data primer yang diperoleh langsung dari kegiatan lapangan dengan mewawancarai langsung responden dan informan. &#13;
Hasil penelitian diketahui bahwa yang menyebabkan  bahan bakar minyak susbidi tidak tepat sasaran dikarenakan tidak optimalnya pengawasan dan tanggung jawab SPBU dalam proses penyaluran bahan bahan bakar minyak. Dalam praktiknya pelaku usaha (SPBU) tidak bertanggung jawab sepenuhnya dalam pendistirbusian BBM subsidi, sehingga penyaluran bahan bakar minyak susbidi tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina terhadap SPBU dalam penyaluran bahan bakar minyak subsidi ialah pemasangan CCTV, pengawasan langsung dari masyarakat, pengawasan dengan melakukan uji peti, pengawasan dari pihak dan pemerintah Daerah serta pengawasan langsung dari BPH Migas.&#13;
	Disarankan kepada SPBU dan Pertamina dapat mengatasi sistem penyaluran BBM subsidi dengan meningkatkan pengawasan dalam pendistribusian BBM agar tepat sasaran. Disarankan kepada SPBU bertanggung jawab sepenuhnya dalam pendistribusian bahan bakar serta disarankan kepada Pertamina lebih mengoptimalkan pengawasan kepada setiap SPBU sehingga  pendistirbusian bahan bakar minyak subsidi tersalurkan dengan baik.  &#13;
&#13;
Kata kunci: Penyaluran, Bahan Bakar Minyak subsidi, Pengawasan&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>100625</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-06-16 16:21:35</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-06-17 09:14:32</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>