<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="100571">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN AMNESTI BERDASARKAN  KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2021</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Fitriani</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif Presiden yang diberikan dalam bentuk Keputusan Presiden, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bagaimana kedudukan Amnesti dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, bagaimana mekanisme kebijakan pemberian amnesti dan apakah pemberian amnesti sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2021 sudah memenunhi rasa keadilan atau belum. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan rujukan mengenai dasar hukum, mekanisme kebijakan tentang pemberian amnesti dan dapat menjadi pedoman dalam pemberian amnesti.&#13;
Metode penelitian yuridis normatif merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka baik data primer maupun data sekunder yang didukung dengan adanya hasil wawancara atau interview. &#13;
Landasan teori dalam penelitian ini menggunakan teori negara hukum sebagai grand theory yang menjelaskan bahwa hukum memegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara, selanjutnya teori sistem hukum  sebagai middle theory menjelaskan tentang bagaimana suatu aturan hukum telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu sistem peradilan pidana, sedangkan sebagai apply theory yaitu teori  keadilan yang menjelaskan bahwa keadilan merupakan salah satu tujuan utama hukum yang bertujuan untuk memastikan adanya persamaan hak dan keadilan bagi setiap orang.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan amnesti tidak diatur dalam sistem peradilan pidana dan hingga saat ini belum ada mekanisme kebijakan yang jelas mengenai  tata cara pemberian amnesti mulai dari pengajuan permohonan, syarat subyektif dan syarat objektif atau batasan-batasan lainnya. Pemberian amnesti sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 belum memenuhi rasa keadilan karena pemberian amnesti tersebut tidak mempertimbangkan keadilan bagi korban yang dalam hal ini  penerima amnesti adalah pelaku tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dimana tindak pidana tersebut merupakan delik aduan dan banyak kasus serupa tidak mendapat amnesti. &#13;
Disarankan agar Pemerintah segera menetapkan Undang-Undang tentang Amnesti yang memuat batasan-batasan yang jelas mengenai syarat subyektif dan syarat objektif tentang amnesti yang diikuti dengan peraturan pelaksana khususnya mengatur tentang mekanisme kebijakan terkait pemberian amnesti, sehingga dengan adanya Undang-undang tersebut akan menciptakan rasa keadilan baik terhadap korban maupun pelaku kejahatan.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>100571</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-06-15 19:03:41</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-06-16 09:35:44</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>