<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="100556">
 <titleInfo>
  <title>CERAI GUGAT DENGAN ALASAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO ACEH BESAR)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Nizar</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Hukum</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Perceraian merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam masyarakat. Perceraian dapat diajukan oleh suami (cerai talak) atau dapat pula diajukan oleh istri (cerai gugat) dengan alasan-alasan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu alasan yang membolehkan istri untuk  mengajukan permohonan cerai gugat terhadap suaminya diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu suami telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakannya. Pada dasarnya perceraian tidak diharapkan oleh setiap orang yang membina rumah tangga karena tujuan dari perkawinan untuk mendapat kebahagiaan dan kekal dalam perkawinan yang dijalaninya. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan jumlah perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri pada Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.&#13;
Penelitian ini bertujuan, mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab peningkatan cerai gugat dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga, bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang diterima hakim sebagai dasar putusan cerai gugat, dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga pada Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitan hukum normatif dan jenis penelitian hukum empiris, dengan sumber data adalah data primer berupa data lapangan dan data seakunder berupa data kepustakaan. Data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan sosiologis. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, peningkatan cerai gugat pada Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar disebabkan antara lain, karena faktor internal berupa perilaku buruk suami atau istri dan faktor eksternal berupa faktor ekonomi. Kedua, Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar memutus perkara cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga melalui pertimbangan hukum mengenai syarat formil gugatan dan pertimbangan hukum mengenai syarat materi gugatan. Ketiga, bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang diterima oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar sebagai dasar putusan cerai gugat berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran dalam rumah tangga.&#13;
Disarankan kepada setiap keluarga menguatkan kualitas keimanan (internal keluarga) sehingga menghilangkan perilaku buruk dari dirinya dan suami sebagai kepala keluarga dapat lebih giat dalam mencari nafkah yang halal sehingga terhindar dari masalah perekonomian (eksternal keluarga) yang dapat menyebabkan pertengkaran dalam keluarga, dan disarankan kepada hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho dapat juga mempertimbangkan adanya kekerasan dalam rumah tangga dalam perkara cerai gugat agar bisa menjadi pedoman untuk membuat para suami takut melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga, serta disarankan untuk merumuskan peraturan berupa sanksi yang tegas bagi suami yang melakukan kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran dalam rumah tangga da melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kekerasan dalam rumah tangga, sehingga diharapkan pengajuan gugatan cerai gugat dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga pada Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dapat berkurang.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>ISLAMIC LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DIVORCE - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>FAMILY VIOLENCE - SOCIAL WELFARE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.016 6</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>100556</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-06-15 15:36:59</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-08-01 15:13:31</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>