<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="100552">
 <titleInfo>
  <title>DOMINASI HUKUM NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAREUTA PEUNULANG DI KABUPATEN PIDIE</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Aufa Miranti</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Hareuta peunulang adalah pemberian berupa benda tidak bergerak yang diberikan oleh orang tua kepada anak perempuannya. Pelaksanaan pemberian hareuta peunulang bertujuan untuk melindungi harkat dan martabat perempuan. Hareuta peunulang merupakan konsep hukum adat yang masih dianut masyarakat Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Pemberian hareuta peunulang dilaksanakan secara damai dan sesuai ketentuan adat yang berlaku. Realita yang terjadi, ditemukan sengketa mengenai pelaksanaan pemberian hareuta peunulang kepada anak perempuan yang dipersengketakan oleh anak laki-laki di Kabupaten Pidie. Umumnya sengketa diselesaikan melalui metode peradilan adat. Cara penyelesaian sengketa antara satu wilayah dengan wilayah masyarakat hukum adat lainnya berbeda. Sengketa adat pemberian hareuta peunulang yang seharusnya diselesaikan pada tingkat mukim, sebagai peradilan adat banding setelah peradilan adat gampong, justru dibawa ke Mahkamah Syar'iyah Sigli.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab munculnya sengketa hareuta peunulang di Kabupaten Pidie, untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa hareuta peunulang melalui peradilan adat, dan untuk menjelaskan penyebab kasus sengketa hareuta peunulang yang tidak selesai pada tingkat peradilan adat gampong justru diteruskan ke tingkat Mahkamah Syar'iyah Sigli.&#13;
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data yang terkait dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Menggunakan teknik analisis deskriptif, dengan menggambarkan secara nyata mengenai kenyataan-kenyataan yang ditemukan di lapangan dan mengaitkannya dengan data kepustakaan yang disajikan dalam bentuk narasi.&#13;
Berdasarkan hasil penelitian diketahui, bahwa penyebab munculnya sengketa hareuta peunulang di Kabupaten Pidie, dikarenakan proses pemberian hareuta peunulang yang tidak dimusyawarahkan secara baik, penerima hareuta peunulang yang mengutamakan anak perempuan dan jenis atau jumlah hareuta peunulang yang diberikan melebihi ketentuan hibah 1/3 harta. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui peradilan adat dilakukan secara bertahap, yaitu gampong dan mukim. Faktor penyebab kasus sengketa hareuta peunulang yang tidak selesai pada tingkat peradilan adat gampong justru diteruskan ke tingkat&#13;
&#13;
&#13;
* Mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
** Pembimbing Utama&#13;
*** Pembimbing Anggota&#13;
 &#13;
&#13;
&#13;
Mahkamah Syar'iyah Sigli, karena sistematika peradilan adat dinilai masih belum efektif dan efisien serta faktor kemajemukan hukum dalam lingkungan masyarakat. Disarankan kepada masyarakat Kabupaten Pidie dalam pemberian hareuta peunulang,	sebaiknya	dapat	mengutamakan	budaya	musyawarah	dengan menghadirkan seluruh anak serta pihak yang bersangkutan dan mengedepankan konsep keadilan dalam proses pemberiannya untuk menghindari sengketa di kemudian hari serta dapat mengutamakan penyelesaian sengketa melalui peradilan adat. Disarankan kepada Pemerintah Gampong (Keuchik) dan Pemerintah Mukim (Imuem Mukim), untuk memberikan edukasi masyarakat mengenai prosedur peradilan adat yang berdasarkan ketentuan dilakukan secara bertahap, supaya tidak adanya keraguan masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa melalui peradilan adat. Disarankan kepada Pemerintah untuk memperkuat dan mengakui keberadaan&#13;
peradilan adat secara utuh di wilayah dan di daerah Provinsi Aceh.&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci: Hareuta peunulang, penyelesaian sengketa, peradilan adat, Mahkamah Syar'iyah Sigli&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>100552</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-06-15 15:09:38</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-06-15 15:50:42</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>