Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
WANPRESTASI OLEH PEMAWAH DALAM PELAKSANAAN PROGRAM MAWAH PADA KOPERASI PRODUSEN BENG MAWAH SYARIAH
Pengarang
IKHWAN NUR AKHI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing I
Bakti - 196403181990021004 - Penguji
Safrina - 197403122006042001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010160
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Koperasi Produsen Beng Mawah Syariah merupakan sebuah lembaga ekonomi masyarakat yang bergerak pada upaya pengembangan usaha produktif berdasarkan prinsip mawah (bagi hasil). Perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pihak pemawah dengan Koperasi Produsen Beng Mawah Syariah dalam kenyataanya masih terdapat kasus wanprestasi sebagaimana di atur dalam konsep Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pemawah dan menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi serta pilihan sistem hukum oleh para pihak dalam penyelesaian wanprestasi dan upaya yang dilakukan oleh koperasi produsen Beng Mawah dalam menyelesaikan perkara wanprestasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam masyarakat. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan yang terkait dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang terjadi adalah pemawah tidak melakukan apa yang di perjanjikan, melakukan namun terlambat, dan melakukan tidak sebagaimana yang di perjanjikan. Faktor penyebab wanprestasi terjadi karena disebabkan pemawah gagal panen, adanya iktikad tidak baik dari pemawah. Pilihan hukum yang dipilih oleh para pihak dalam penyelesaian wanprestasi adalah hukum ekonomi syariah, namun dalam akad di sebutkan bahwa forum yang dipilih adalah Peradilan Negeri. Upaya penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh Koperasi Beng Mawah adalah dengan musyawarah dan mufakat.
Disarankan kepada Koperasi Produsen Beng Mawah untuk memberikan pemahaman kepada pemawah mengenai sanksi hukum berupa denda keterlambatan angsuran dan black list untuk pengajuan selanjutnya yang akan berlaku apabila terjadinya wanprestasi pada saat akad. Disarankan pula untuk Koperasi Produsen Beng Mawah Syariah untuk memperbaiki akad perjanjian supaya akad perjanjian tidak menjadi cacat secara hukum, pada Pasal 10 ketentuan penutup pada bagian pemilihan forum Pengadilan Negeri bertentangan dengan peraturan yang berlaku, seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah adalah Mahkamah Syariah.
Tidak Tersedia Deskripsi
SISTEM MAWAH PADA USAHA TERNAK SAPI DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN KELUARGA DI KECAMATAN BLANG BINTANG KABUPATEN ACEH BESAR (T. Hafid Mushawwir , 2013)
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL (MAWAH) ATAS BINATANG TERNAK DALAM MASYARAKAT ADAT (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG BLANGKIREE, KECAMATAN DARUL KAMAL, KABUPATEN ACEH BESAR) (EVIE SUSANTI, 2015)
PELAKSANAAN PERJANJIAN MAWAH HEWAN RNTERNAK DI KECAMATAN BAITUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR (Maulidin afdhal, 2022)
STUDI ETNOMATEMATIKA SISTEM MAWAH TERNAK SAPI DI ACEH (STUDI KASUS: KECAMATAN SERUWAY, ACEH TAMIANG) (SUPIAH, 2020)
PRAKTIK MAWAH DAN POLA BAGI HASIL TERNAK LEMBU PADA MASYARAKAT DI KECAMATAN KUALA BATEE ACEH BARAT DAYA (Rika Rahimi Syahwal, 2023)