<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="100389">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN PEMBATASAN JAM MALAM TERHADAP PEREKONOMIAN PARA PEDAGANG KOTA BANDA ACEH DI MASA PANDEMI COVID-19</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>AMELIA FRATIWI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Ilmu Sosial dan Politik</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pembatasan jam malam merupakan suatu keputusan yang di ambil oleh pemerintah Kota Banda Aceh berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 pada BAB IX tentang penerapan jam malam Pasal 22 ayat 1 yang dijelaskan bahwa Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menerapkan jam malam diwilayahnya, dalam hal ini Pemerintah Kota Banda Aceh bertanggung jawab dalam menjalankan kebijakan ini, untuk mengurangi jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Banda Aceh. Dengan adanya peraturan gubernur terkait pembatasan jam malam sangat berpengaruh terhadap pendapatan para pedagang di Kota Banda Aceh. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini dibuat untuk mengetahui seberapa besar dampak kebijakan pembatasan jam malam terhadap perekonomian para pedagang di Kota Banda Aceh dengan menggunakan teori kebijakan publik dan konsep evaluasi kebijakan publik. Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui penyebaran angket, observasi, dan dokumentasi. Serta pengolahan data menggunakan metode pengeditan data, transformasi data serta tabulasi data. Serta uji yang dilakukan pada penelitian ini menggunakan uji validitas, uji reliabilitas dan skala likert. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kebijakan pembatasatn jam malam berdampak pada sektor perekonomian bagi para pedagang di Kota Banda Aceh. Dampak terhadap perekonomian dapat dilihat dari pendapatan dan jumlah pengunjung, adapun pendapatan berkurang 25% dan pengunjung berkurang hingga 29% setiap harinya bagi para pedagang. &#13;
Kata Kunci: Covid-19, Pembatasan Jam Malam, Perekonomian Pedagang&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>100389</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-06-10 19:35:39</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-06-13 09:59:57</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>