<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="100193">
 <titleInfo>
  <title>UPAYA RESOLUSI KONFLIK TAPAL BATASRN(STUDI KASUS KECAMATAN PASIE RAJA KABUPATEN ACEH SELATAN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Razi Yuddin</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>fakultas Fisipol (S1)</publisher>
   <dateIssued>2022</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code"></languageTerm>
  <languageTerm type="text"></languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Tapal batas merupakan garis pembatas atau pemisah administratif maupun regional antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain. Tapal batas menjadi masalah apabila kedua masyarakat yang berbeda wilayah menyatakan bahwa tapal batas itu adalah milik salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui resolusi konflik dalam menyelesaikan konflik tapal batas antara Gampong  Seuneubok dan Gampong Teupin Gajah. Teori yang digunakan ialah teori resolusi konflik Ralf dahrendorf melalui arbitrasi dan mediasi. Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menemukan bahwa konflik tapal batas yang terjadi antara Gampong Seuneubok dan Gampong Teupin Gajah terjadi karena tidak adanya dasar yang kuat mengenai simbol tapal batas antar kedua gampong. Perselisihan semakin besar ketika masyarakat Gampong Seuneubok menghancurkan berbagai fasilitas di Daerah tapal batas seperti Gapura, vas bunga dan pencabutan tiang asma’ul husna milik Gampong Teupin Gajah. Konflik itu tidak hanya berdampak pada fasilitas tetapi juga renggangnya hubungan kedua gampong. Resolusi konflik yang dilakukan ialah melalui arbitrasi dan juga mediasi. Arbitrasi pertama kali dilakukan di tahun 2011 dengan PEMDA sebagai arbitrer. Arbitrasi ini gagal karena keputusan itu dianggap win-lose judgement atau memenangkan satu pihak saja, yang membuat pihak Gampong Seuneubok tidak ingin menandatangani keputusan arbitrasi. Kemudian juga dilakukan mediasi di tahun 2019 oleh Camat sebagai mediator. Akan tetapi mediasi yang dilakukan juga gagal karena tawaran kedua gampong masih diperdebatkan dan masih belum menemukan jalan keluar. Akhirnya kedua gampong memutuskan kembali membawa permasalahan ini kembali kepada PEMDA Aceh Selatan.&#13;
Kata Kunci : Arbitrasi, Konflik, Mediasi, Resolusi&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>100193</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2022-06-06 12:08:44</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-06-06 12:22:18</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>