AMBIGUITAS KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM PROSES PENUNTUTAN SEBAGAI BAGIAN KEKUASA…
ABSTRAK
AMBIGUITAS KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM PROSES
PENUNTUTAN SEBAGAI BAGIAN KEKUASAAN
Dinar Kusuma Haris*
M. Nur Rasyid**
Dahlan***
Kedudukan Kejaksaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pada Pasal 1 dijelaskan bahwa “Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasark…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (SUAT…
ABSTRAK
MAHARA SAYOGA (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon)
Fakultas Hukum Universitas Syiah kuala
(v, 62) pp.,bibl., tabl.
Nursiti S.H., M.Hum.
Pasal 32 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa: “Dalam hal terjadi kekerasan, perdagangan dan eksploitasi terhadap anak, setiap korban berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan, baik secara …
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1400K/PDT/1986 TENTANG…
ABSTRAK
MISTA ANDRI
SAPUTRA,
2023
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1400K/PDT/1986
TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
DAN
HUKUM
ISLAM
Fakultas
Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(v, 54) pp, app, bibl.
(Dr. Iman Jauhari, S.H., M.Hum)
Salah satu persoalan yang muncul dalam ranah hukum keluarga adalah
perkawinan beda agama. Pandangan agama Islam terhadap perkawinan antar
agama, pada prinsipnya tidak m…
LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA PADA MASYARAKAT ALAS (SUATU PENELITIAN DI KABUPAT…
ABSTRAK
Kamisah LARANGAN PERKAWINAN SEMARGA
2023 PADA MASYARAKAT ALAS (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Tenggara)
Fakultas Hukum Universirtas Syiah Kuala
(vi, 54),pp.,tabl.,bibl.
Dr. Darmawan S.H., M.Hum.
Berdasarkan hukum adat perkawinan pada masyarakat Alas, dilarang keras melakukan perkawinan semarga. Pada kenyataanya masih ada masyarakat Alas yang masih melakukan perkawinan semarga, misalnya seorang laki-laki bermarga beruh tidak diperkenankan kawin dengan wanita bermarg…