POSITIVISASI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
POSITIVISASI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
Yulfan*
Dr. Sulaiman, S.H., M.H.**
Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.***
ABSTRAK
Formalisasi hukum adat adalah perubahan norma hukum adat yang sebelumnya tidak tertulis atau istilah lainnya adalah positivisasi, dalam lingkup hukum adat juga terjadi proses positivisasi. Namun positivisasi hukum adat akan memunculkan beberapa permasalahan, dikarenakan adanya perbedaan sumber, adat bersumber dari kebiasaan dan tradisi yang berkembang dala…
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PHISING MEL…
Perkembangan teknologi informasi telah mempermudah akses komunikasi, dan membuka peluang terjadinya kejahatan siber, salah satunya tindak pidana phishing. Kejahatan dilakukan melalui aplikasi Package Kit (APK), menimbulkan kerugian materiil yang signifikan bagi korban, dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui penyelesaian damai. Di Ind…
PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SARA URANG PADA MASYARAKAT…
Masyarakat Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues melarang melakukan perkawinan sara urang (satu kampung yang sama) karena menganut sistem perkawinan eksogami (larangan menikah dalam satu kampung). Apabila terjadi pelaku akan diberikan sanksi adat berupa ukum parak. Aturan adat ini didasari oleh ukum edet (hukum adat Gayo), masyarakat yang tinggal di dalam satu kampung dianggap satu keturunan. Namun dalam praktiknya masih ada masyarakat yang melakukan perkawinan sara urang.
Tujuan penuli…
PENOLAKAN ITSBAT NIKAH OLEH MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH TERHADAP STATUS …
ABSTRAK
Cut Indah Atika Rani,
(2025)
PENOLAKAN ITSBAT NIKAH OLEH MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH TERHADAP STATUS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN SIRI (Analisis Terhadap Penetapan Nomor 246/Pdt.P/2021/MS.Bna)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 53) pp.,bibl.,tabl.,app.
Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M., H.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan mem…