PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS DASAR PUTUSAN PENGADILAN
Yusnidar
ABSTRAK Sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memastikan kepastian hukum terkait hak-hak atas tanah, meningkatkan penguasaan tanah dengan cara yang lebih teratur, dan mengurangi sengketa yang mungkin terjadi di masyarakat. Namun, masih ada kasus di mana sertifikat hak milik dibatalkan, seperti yang tercantum dalam Putusan Nomor 13/Pdt. G/2018/PN jth. Tujuan dari penelitian tesis ini ialah menganalisa dan menguraikan bagaimana …
- hukum kenotariatan, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya