TANGGUNG JAWAB DEBITOR KETIKA MENYEWAKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJ…
TANGGUNG JAWAB DEBITOR DALAM PENYEWAAN OBJEK JAMINAN
FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS KREDITOR
Intan Shania*
Sanusi**
Darmawan***
ABSTRAK
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia (selanjutnya di sebut UUJF) menyatakan “pemberi fidusia dilarang mengalihkan,
menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan
fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu d…
PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DI BAWAH TANGAN OLEH DEBITUR TANPA PERSETUJU…
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa: “Debitur dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Dalam praktik perjanjian pembiayaan leasing, pengalihan atas objek jaminan fidusia dilakukan oleh Debitor tanpa melalui persetujuan dari Kreditor. Hal ini terjadi dalam perjanjian…
PERAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH TERHADAP PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN …
ABSTRAK
FAHMIL ALFIAN RIZKIA : PERAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH TERHADAP PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) PADA MASA PANDEMI COVID – 19
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 68), pp, bibl, app
Dr.Syarifuddin,S.H., M.Hum.
Sesuai dengan tugas pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya, demikian pula tugas pemerintah daerah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, terutama melalui pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kota Banda Aceh pad…