WANPRESTASI PADA PERJANJIAN ENDORSEMENTANTARA SELEBRITI DENGAN PELAKU USAHA D…
ABSTRAK
NAILA LUTHFIA
ARIQAH,
2025
WANPRESTASI
PADA
PERJANJIAN
ENDORSEMENT ANTARA SELEBRITI
DENGAN PELAKU USAHA DI TIKTOK
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 61), pp., bibl.
Wardah, S.H., M.H., LL.M.
Perjanjian endorsement harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana
diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yaitu syarat sahnya suatu perjanjian dan semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang…
PENYELESAIAN WANPRESTASI PEMBIAYAAN RAHN TASJILY TANAH DI PT. PEGADAIAN PERSE…
ABSTRAK
Tanzil Ahya,
2025
PENYELESAIAN WANPRESTASI PEMBIAYAAN RAHN TASJILY
TANAH DI PT. PEGADAIAN PERSERO UNIT PELAYANAN
SYARIAH PUNGE BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,58) ,pp.,bibl.
Prof. Dr. Azhari, S.H., MCL., M.A.
Berdasarkan Fatwa DSN MUI No: 68/DSN-MUI/III2008 Fatwa DSN MUI No: 68/DSNMUI/III2008
menjelaskan rahn tasjily jaminan dalam bentuk barang atas utang tetapi
barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan (pemanfaatan) rahi…
PERLINDUNGAN HAK CIPTA BUKU ELEKTRONIK PADA PERPUSTAKAAN DIGITAL DI INDONESIA
Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 te ntang Hak Cipta (UUHC) melindungi buku dan ciptaan adaptasi termasuk buku elektronik. Upaya digitalisasi koleksi buku perpustakaan termasuk ke dalam kegiatan pengelolaan koleksi dan/atau penyelenggaraan layanan. Pada kenyataannya, UUHC belum memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran hak cipta buku elektronik pada perpustakaan digital, sehingga masih terjadi bentuk pelanggaran seperti pengunggahan buku elektronik tanpa izin pencipta dan…
PENYEBAB TERJADINYA KEGAGALAN PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI BANDA …
Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 yang selanjutnya disebut (Perma Nomor 1 Tahun 2016) disebutkan bahwa “Semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan (verstek) dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan…