PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK…
Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Terhadap Pasal 76D tersebut terdapat ancaman pidana yakni dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa bagi…
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT DAFTAR G YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (SUAT…
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan “setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat–alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.00.00,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah)”. Perbuatan pidana tersebut diancam dengan pidana yang berat, namun dalam prakteknya penerapan pidana tersebut…
PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN TIN…
ABSTRAK
PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BIASA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Singkil)
Elena,
2022
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(vi,62),pp.,tabl.,bibl.
Dr. RIZANIZARLI, S.H., M.H
Penyelesaian perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dinilai sangat membantu untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan dibandingkan dengan jalur pengadilan. Penyelesaian perkara melalui p…