PEMBELAAN TERPAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS PUTU…
Pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan alasan pembenar dalam hukum pidana yang menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan apabila dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam putusan Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl, terdakwa seorang perempuan yang sedang hamil melakukan pembelaan diri setelah diserang terlebih dahulu oleh korban. Kondisi keh…
IMPLEMENTASI PENANGANAN KASUS KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP IST…
Kekerasan terhadap perempuan merupakan permasalahan serius di Indonesia dan telah diatur dalam instrumen hukum nasional. Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen melalui Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga, dengan mekanisme penanganan kasus kekerasan fisik terhadap istri melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007. Meskipun demikian, …
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK PELAKU PEMERKOSAAN PERSPEKTIF HU…
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK PELAKU PEMERKOSAAN PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN QANUN JINAYAT
(Studi Kasus Putusan-Putusan Mahkamah Syar’iyah)
Rizqi Hidayat Mizan*
Rizanizarli**
Sulaiman***
ABSTRAK
Anak pelaku tindak pidana pemerkosaan secara normatif ditempatkan sebagai subjek hukum yang tetap berhak memperoleh perlindungan hak anak sebagaimana diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor …
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERI…
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan atau perekonomian negara, dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp.50.000.…
- Program Study Magister Ilmu Hukum Fak. Hukum Unsyiah, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya
PENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELI…
PENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Banda Aceh)
ABSTRAK
Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan “Sistem Peradilan Pidana Anak mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan harus diupayakan diversi yang merupakan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan”. Berdasarkan amanat UU SPPA tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) wajib mengupayakan d…