PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PI…
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Namun dalam pelaksanaan atau penerapan restorative justice khususnya di Polsek Kuala Batee masih terdapat kendala yang ber…
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1013 K/PID/2019 TENTANG TINDAK PIDAN…
Pengeroyokan adalah penganiayaan atau perlakuan sewenang-wenang dengan penyiksaan, penindasan dan sebagainya dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan orang yang teraniaya merasa sakit, menderita atau luka. Pelaku tindak pidana pengeroyokan tidak serta merta dijatuhkan pidana atasnya karena adanya kemungkinan unsur membela diri dalam perbuatannya. Unsur membela diri diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang terkandung dalam pasal bahwasanya …
ANALISIS PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHU…
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengelompokkan pencabulan dalam bagian kejahatan terhadap kesusilaan maka berbeda dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP 2023) yang secara tegas memasukkan pencabulan ke dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Oleh sebab itu, unsur-unsur, sanksi serta perlindungan terhadap korban memiliki beberapa perbedaan dari kedua undang-undang tersebut.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk…
TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM…
Tindak pidana penadahan diatur dalam ketentuan Pasal 480 KUHP yang menyatakan: Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah karena penadahan. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa dip…