EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM MENCEGAH EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI KOTA BAN…
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum mengenai perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi. Berdasarkan Pasal 76I, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak. Namun, dalam kenyataannya masih banyak ditemukan praktik eksp…
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK PELAKU PEMERKOSAAN PERSPEKTIF HU…
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK PELAKU PEMERKOSAAN PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN QANUN JINAYAT
(Studi Kasus Putusan-Putusan Mahkamah Syar’iyah)
Rizqi Hidayat Mizan*
Rizanizarli**
Sulaiman***
ABSTRAK
Anak pelaku tindak pidana pemerkosaan secara normatif ditempatkan sebagai subjek hukum yang tetap berhak memperoleh perlindungan hak anak sebagaimana diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor …
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERI…
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan atau perekonomian negara, dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp.50.000.…
- Program Study Magister Ilmu Hukum Fak. Hukum Unsyiah, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya
PENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELI…
PENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Banda Aceh)
ABSTRAK
Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan “Sistem Peradilan Pidana Anak mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan harus diupayakan diversi yang merupakan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan”. Berdasarkan amanat UU SPPA tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) wajib mengupayakan d…