EVALUASI KESELAMATAN DAN KENYAMANAN PUBLIK PADA PASAR TRADISIONAL PAJAK PAGI…
Abstrak
Pasar Tradisional merupakan sarana penting penunjang kegiatan ekonomi lokal, terutama sebagai wadah interaksi sosial dan transaksi sehari-hari. Salah satu pasar tersebut adalah Pasar Pajak Pagi Kutacane, Pasar rakyat terbesar di Kabupaten Aceh Tenggara, yang berperan penting dalam menjaga sirkulasi ekonomi dan menjadi pusat kegiatan masyarakat. Namun, kondisi fisik dan tata ruang pasar ini masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti sistem drainase yang belum optimal, penataan …
PENDAMPINGAN KLIEN ANAK BINAAN PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMA…
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif dan upaya diversi pada setiap tahapan proses peradilan, dengan berlandaskan prinsip perlindungan, keadilan, non-diskriminasi, serta kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta pemberian hak perlindungan, perlakuan manusiawi, dan pendampingan sebagaimana …
EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM MENCEGAH EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI KOTA BAN…
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum mengenai perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi. Berdasarkan Pasal 76I, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak. Namun, dalam kenyataannya masih banyak ditemukan praktik eksp…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK MELALUI KEADILAN RESTOR…
Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana kejahatan yang melibatkan pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Namun dalam kenyataannya penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bireuen masih banyak menga…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN ANAK SECARA DIVERSI (S…
Berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menyatakan Barang siapa yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat dengan pidana maksimal sembilan tahun atau mengakibatkan kematian dengan pidana maksima…