PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981
PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA MENURUT
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981
Susiyanti*1
Rizanizarli**2
Husni***3
ABSTRAK
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Ketentuan tentang RUPBASAN diatur dalam Pasal 44 KUHAP, Pasal 44 menyatakan benda sitaan di simpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara. Namun RUPBASAN Kelas I Banda Aceh tidak berperan secara optimal ses…
PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU PENGULANGAN TINDAK PENCURIAN RINGAN
Provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum adat sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi dalam masyarakat, hal ini sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat-Istiadat dalam Pasal 13 Ayat (1) dalam Qanun tersebut menyatakan terdapat 18 (delapan belas) perkara yang dapat diselesaikan secara kewenangan adat, ke-18 (delapan belas) perkara tersebut termasuk di dalamnya perkara perdata mau…
PEMBERIAN REMISI BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH …
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah disebutkan hak-hak narapidana yaitu salah satunya adalah hak untuk mendapatkan remisi. Namun dalam kenyataannya di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jantho tidak semua narapidana mendapatkan remisi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjel…