PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEPEMILIKAN SENJATA API TANPA IZIN RN(SUATU …
Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 dijelaskan bahwa “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunak…
PENERAPAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TINGKAT PE…
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Meskipun mengatur sanksi berat bagi pelaku, putusan bebas terhadap terdakwa korupsi sering kali menimbulkan kontroversi…
ANALISIS KETIDAKPASTIAN HUKUM PADA KLAUSULA KETERTIBAN UMUM DALAM PASAL 66 UU…
ABSTRAK
T. Azzuardi Azra
2025
ANALISIS KETIDAKPASTIAN HUKUM PADA
KLAUSULA KETERTIBAN UMUM DALAM PASAL
66 UU NO 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE
DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
SECARA PENGEKSEKUSI PUTUSAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 63) pp., bibl.
Dr. M. Adli. S.H. MCL.
Penelitian ini membahas mengenai ketidakpastian hukum yang timbul akibat
ketentuan klausula ketertiban umum dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitras…
PENYIMPANAN BENDA SITAAN DALAM PERKARA JARIMAH KHAMAR (SUATU PENELITIAN DI WI…
Pasal 50 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat mengatur bahwa “Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Baitul Mal Kabupaten/Kota setempat”.
Namun dalam kenyataanya, baik itu oleh penyidik maupun penuntut umum dalam menyimpan benda sitaan, mereka tidak menitipkan benda sitaan tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), akan tetapi disimpan di gudang penyimpanan instansi masing-masing sesuai dengan tahapan yang …