MANAJEMEN PEMBINAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PRAMUKA DI SMP NEGERI 1 BANDAR B…
ABSTRAK
Safitriani, Deli 2023. Manajemen Pembinaan Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka di SMP Negeri 1 Bandar Bener Meriah Skripsi, Program Studi Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, Jurusan Pendidikan Olahraga, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala. Pembimbing:
(1) Dr. Drs. Syamsulrizal, M.Kes (2) Dr. Yeni Marlina S.Pd., M.Pd
Penelitian yang berjudul: “Manajemen Pembinaan Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka di SMP 1 Bandar Bener Meriah”. Manajemen adalah …
TINGKAT KEDISIPLINAN SISWA DALAM PEMBELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI PADA SISWA S…
ABSTRAK
Zulkarnen (2016). Tingkat Kedisiplinan Siswa Dalam Pembelajaran Pendidikan Jasmani Pada Siswa SMAN 1 Krueng Barona Jaya Aceh Besar.
Kedisiplinan memegang peranan penting dalam membentuk karakter pada siswa, penerapan disiplin dalam pembelajaran akan mendorong motivasi siswa untuk belajar secara konkrit dan praktis hidup di sekolah tentang hal-hal positif dan menjauhi hal-hal yang negatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Tingkat kedisiplinan siswa dalam pembelajara…
EFEKTIFITAS BOBATH EXERCISE DAN RANGE OF MOTION TERHADAP KEKUATAN OTOT DAN KE…
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
FAKULTAS KEPERAWATAN
PROGRAM STUDI MAGISTER KEPERAWATAN
5 BAB + 82 halaman + 5 tabel + 4 skema + 10 lampiran
Nama : SYUKURDYANTO
NPM : 2112201010016
EFEKTIFITAS BOBATH EXERCISE DAN
RANGE OF MOTION TERHADAP KEKUATAN OTOT
DAN KEMANDIRIAN PADA PASIEN STROKE ISKHEMIK DI RUMAH SAKIT UMUM dr. ZAINOEL ABIDIN
BANDA ACEH
ABSTRAK
Proses rehabilitasi pada pasien stroke iskhemik sebaiknya dilakukan sejak…
EVALUASI PROGRAM PEMBINAAN UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM) ATLETIKRNUNIVERSITAS…
Azwir (2023). Evaluasi Program Pembinaan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Atletik Universitas Syiah kuala.
Olahraga adalah aktivitas untuk melatih tubuh seseorang, tidak hanya secara jasmani tetapi juga rohani. Dalam undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2022 pada pasal 1 ayat 4 menyatakan bahwa Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan. Pembinaan ol…