ANALISIS PASAL 27 AYAT (1) UU NO. 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS U…
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan dan/atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diketahui umum”. Namun, faktanya konten kreator tersebut tidak dijerat d…
PELAKSANAAN REKRUTMEN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (SUATU PENELITIAN D…
Pemilihan umum adalah instrumen demokrasi yang memberikan legitimasi kepada pemerintahan terpilih. Salah satu unsur terpenting dalam menyelenggarakan pemilu yang demokratis adalah hadirnya penyelenggara pemilu yang independen dan profesional. Dalam konteks ini, rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan aspek penting untuk menjamin terselenggaranya pemilu sesuai dengan prinsip keumuman, kebebasan, kerahasiaan, kejujuran, dan keadilan. Namun dalam praktiknya, proses rekrutme…
IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANA…
Hak Asasi Manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat Universal, perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, sehingga pelindungan dan Hak Asasi Manusia terhadap kelompok rentan, khususnya Penyandang Disabilitas wajib dilindungi.Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas merupakan kewajiban negara berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 5 Ayat (2) dan (3) memuat hak-hak khusus untuk pe…