PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN …
ABSTRAK
PUTERI INDAHSYAH
FITRI
(2023)
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK
PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Medan)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(ix, 68) pp.,bibl.,tabl.
(Dr. Ida Keumala Jeumpa, S.H.,MH.)
Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pi…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MI…
ABSTRAK
Rizka Rahmadana (2023) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN PENGANGUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) BERSUBSIDI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polres Nagan Raya)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,57) pp.,tabl.,bbil.
(Dr. Mohd. Din, S.H., M.H)
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidan…
TINDAK PIDANA PENADAHAN TERHADAP SENJATA API (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUK…
Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur, diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah).barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penada…
TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU BAKAU TANPA DILENGKAPI SURAT KETERA…
ABSTRAK
MEIDINAR SAUQI FITRA, TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL
HUTAN KAYU BAKAU TANPA
DILENGKAPI SURAT KETERANGAN
SAHNYA HASIL HUTAN (Suatu Penelitian di
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Stabat)
2023
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,50), pp., bibl.,tabel.
Dr. Ida Keumala Jempa, SH., MH.
Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa: Setiap orang
dilarang m…