Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

KEKUATAN HUKUM AKTA YANG DIBUAT NOTARIS MELEBIHI JUMLAH YANG WAJAR MENURUT KE…

Atifa Ummikalsum

KEKUATAN HUKUM AKTA YANG DIBUAT NOTARIS MELEBIHI JUMLAH YANG WAJAR MENURUT KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS Atifa Ummikalsum Yanis Rinaldi Teuku Abdurahman Abstrak Pasal 4 angka 16 Perubahan Kode Etik Notaris Tahun 2015 “Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris) dilarang membuat akta melebihi batas kewajaran yang batas jumlahnya ditentukan oleh Dewan Kehormatan”, Dewan Kehormatan Pusat membatasi 20 akta perhari bagi Notaris dalam membuat akta…

LARANGAN PERIKLANAN JABATAN NOTARIS MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL DAN INTERNET DI …

Amanda Sharfina Nasution

Pasal 4 angka 3 Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia melarang Notaris untuk melakukan publikasi diri melalui internet. Untuk mencegah Notaris mengumumkan, menyiarkan, atau menyebarkan informasi tentang dirinya kepada masyarakat melalui media internet dan media social. Akan tetapi dalam prakteknya masih ditemukan beberapa Notaris yang melanggar larangan tersebut dengan mempromosikan jabatannya melalui internet melalui internet dan media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan me…

  • Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2024
  • Baca Selengkapnya

TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA FIDUSIA YANG TIDAK DIBACAKAN

Muhammad Al-Asfaraini

TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA FIDUSIA YANG TIDAK DIBACAKAN Muhammad Al-asfaraini 1 Teuku Ahmad yani 1 Teuku Abdurrahman 2 ABSTRAK Aturan tanggungjawab notaris terhadap akta fidusia yang dibuatnya tercantum di dalam Pasal 16 ayat (1) huruf (m) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pembacaan akta fidusia oleh notaris di depan penghadap sebelum akt…

TANGGUNG JAWAB HUKUM KETIDAKHADIRAN NOTARIS/PPAT SAAT PENANDATANGANAN AKTA SU…

Yudianto Syahputra

Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa “membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan notaris”. Namun dalam kenyataannya masih terdapat notaris yang melanggar ketentuan bahwa notaris yang tidak hadir saat penandatanganan Akta Surat Kuasa Mem…

KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TER…

M Raja Aqsa Mufti

Di dalam pengurusan berkas Perseroan terbatas (PT), pemerintah sudah menggunakan sistem berbasis Online Single Submission (OSS). Tidak semua pelaku usaha yang memahami sistem OSS sehingga memberikan kuasa kepada Notaris untuk melakukan pengurusan berkas perseroan tersebut. Kewenangan yang diberikan melalui kuasa dipandang tidak tepat dan tidak diatur di dalamUndang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Disamping itu kewenangan Notaris untuk mendaftarkan PT secara online tidak diatur secara tegas dal…


    SERVICES DESK