Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA MELARIKAN PEREMPUAN YANG BELUM DEWASA RN(SUATU PENELITIAN DI W…
FINOZA
Pasal 332 ayat (1) KUH Pidana memuat rumusan tindak pidana ini: “Bersalah melarikan perempuan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan”. Namun, walaupun sudah ada pengaturan yang mengatur tentang hal itu masih saja ditemukan kasus serupa yang ada di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Simpang T…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya