ANALISIS PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PADA PT. HADRAH ACEH PRA…
Syarifah Aisyara Dilna
Pelaksanaan Corporate Social Responisibility atau selanjutnya disebut dengan CSR ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya pada Pasal 74 ayat (1) yang menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Dalam kenyataannya, PT. Hadrah Aceh Pratama sebagai salah satu perusahaan di Aceh dalam operasionalnya ternyata belum sepe…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya