PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PENYANDANG DISABILITAS TUNA RUNGU DALAM PENER…
Perlindungan hukum terhadap disabilitas masih menjadi permasalahan khusus di Indonesia. Dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, mewajibkan pihak pengelola bandar udara dan penyedia jasa penerbangan agar dapat memberikan fasilitas dan layanan khusus kepada penyandang disabilitas. Sedangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Pasal 24 angka 24 telah menghilangkan kewajiban penyediaan aksesibilitas pada penerbangan yang sebelumnya diwajibkan ak…
EVALUASI BIAYA UNTUK PERCEPATAN WAKTU PENYELESAIAN PROYEK
Tugas akhir dengan judul Evaluasi Biaya Untuk Percepatan Waktu Penyelesaian Proyek, bertujuan untuk mempercepat jadwal penyelesaian kegiatan atau proyek dari batas waktu normal dengan kenaikan biaya yang minimal. Latar belakang perilihan judul perencanaan ini adalah pelaksanaan proyek konstruksi terjadi keterlambatan yang disebabkan oleh cuaca yang tidak mendukung (hujan), sumber daya manusiayang kurang disiplin, penundaan akibat hal-ha tertentu atau faktor teknis dan nonteknis lainnya. Data …
PERLINDUNGAN KONSUMEN DISABILITAS DALAM PENGGUNAAN JASA PENERBANGAN (SUATU PE…
Salah satu hak konsumen sebagai mana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah hak atas kenyamanan. Untuk memberikan hak atas kenyamanan bagi konsumen disabilitas dalam pengunaan jasa penerbangan, Pasal 134 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), mewajibkan pihak pengelola bandar udara dan penyedia jasa penerbangan agar dapat memberikan fasilitas dan layanan khusus kepada penyandang disabilitas. Fakta di lap…