PENANGGULANGAN TERHADAP KEKERASAN ANTAR NARAPIDANA DAN TAHANAN DI RUMAH TAHAN…
MANNA SALWA PANNISA
Larangan melakukan kekerasan di lingkungan Rutan telah tercantum dalam Pasal 26 huruf n Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, yang secara tegas melarang setiap bentuk kekerasan yang dilakukan oleh narapidana dan tahanan menjadi dasar pemberian sanksi atas pelanggaran tersebut. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan juga menegaskan kewajiban warga binaan untuk…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya