ANALISIS PERSPEKTIF FATWA ULAMA SEBAGAI SOLUSI UNTUK MENGATASI POLITIK UANG D…
ABSTRAK
Fatwa ulama yang diterbitkan oleh MPU Aceh sebagai bentuk himbauan terhadap
banyaknya praktik politik uang yang terjadi di Aceh, khususnya di Banda Aceh.
Mengenai pengeluaran fatwa ulama ini masih adanya permasalahan mengenai
implementasi dan keefektifan dari himbauan yang telah disediakan. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mendalami implementasi dari fatwa ulama terkait politik uang di
masyarakat Kota Banda Aceh pada Pemilu 2024. Penelitian ini menggunakan teori
Implement…
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya
PERSEPSI PENGUNJUNG EKOWISATA TAMAN SAFARI GURUN PUTIH LESTARI DI KOTA JANTHO…
Provinsi Aceh memiliki potensi pariwisata alam dan budaya yang besar, termasuk destinasi berbasis ekowisata. Salah satu destinasi ekowisata yang berkembang di Aceh adalah Taman Safari Gurun Putih Lestari (TSGPL), yang berlokasi di Desa Cucum, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, dengan jarak sekitar 50 km dari pusat Kota Banda Aceh. Taman safari ini merupakan kebun binatang pribadi yang difungsikan sebagai Lembaga Konservasi Ex-situ dan Pusat Penangkaran Satwa Langka, serta memiliki fungsi utam…
ANALISIS PERAMALAN PRODUKSI SEMEN PADA PABRIK INDARUNG VI DENGAN MENGGUNAKAN …
Pada Pabrik Indarung VI PT. Semen Padang terjadi ketidakcapian target produksi, pada tahun 2019, target produksi sebesar 1.822.800 ton namun realisasi 1.088.252 ton dengan selisih sebesar 734.548 ton atau 40,298%, pada tahun 2020, target produksi sebesar 1.331.607 ton namun realisasi sebesar 601.122 ton dengan selisih 730.485 atau 54,857% ton, dan pada tahun 2021, target produksi sebesar 1.004.160 ton namun realisasi sebesar 935.661 ton dengan selisih sebesar 68.499 atau sebanyak 6,822% ton. …
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NABIRE TENTANG DISPENSASI KAWIN (NOMOR 1…
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang memuat perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas usia perkawinan minimal 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Dimana sebelumnya, batas usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun. Diikuti dengan perubahan tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang memuat syarat fo…