TINDAK PIDANA MELUKAI DAN MEMBUNUH GAJAH DI KABUPATEN ACEH JAYA
Rizqi Nurul Fadhilah
Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Undang - Undang tersebut juga mengatur tentang ancaman pidana terhadap pelanggaran dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, yaitu pada Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, barang siapa de…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya