KEABSAHAN RUJUK PASCA PUTUSAN TALAK SATU BAIN SUGHRA MENURUT MAHKAMAH SYARIâ€â€¦
Muhammad Naufal
Permasalahan talak dalam hukum keluarga Islam di Indonesia menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara hukum Islam dan hukum positif dalam menentukan jatuhnya talak. Dalam hukum Islam, talak dianggap sah sejak diucapkan apabila memenuhi rukun dan syarat syar’i, sedangkan hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam mensyaratkan bahwa perceraian hanya sah apabila dilakukan di depan…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya