PERJANJIAN BAGI HASIL PENGGARAPAN SAWAH SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN JAYA KA…
Muhammad Riski
ABSTRAK INDRA KESUMA HADI,S.H., M.H. Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil menyatakan bahwa bentuk perjanjian bagi hasil dilakukan secara tertulis di hadapan Geuchik dan disaksikan oleh dua orang saksi, memerlukan pengesahan dari Camat dan adanya pengumuman dalam kerapatan Gampong akan tetapi dalam pelaksanaannya perjanjian bagi hasil penggarapan sawah yang dilakukan oleh pemilik sawah dan penggarap di Kecamatan Jaya Kabupaten Ac…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya