PENGARUH SERTIFIKASI HALAL, PEMASARAN MEDIA SOSIAL, DAN SIKAP TERHADAP NIAT P…
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sertifikasi halal, pemasaran
media sosial, dan sikap terhadap niat pembelian Mamesaka Ramen pada pengikut
Instagram. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode
survei. Sampel penelitian berjumlah 100 responden yang ditentukan menggunakan
teknik non-probability sampling melalui metode purposive sampling. Pengumpulan
data dilakukan melalui penyebaran kuesioner, kemudian dianalisis menggunakan
uji validitas…
STANDARISASI MUTU DAN UNSUR-UNSUR MANAJEMEN PRODUKSI PRODUK BRIKET SEKAM PADI…
RINGKASAN
Briket Black Fire adalah produk inovasi terbaru yang tebuat dari sekam padi yang akan mengikuti berbagai ciri-ciri dan syarat standar mutu briket.Sekam padi biasanya sering dibuang begitu saja dan mengakibatkan limbah padi yang menumpuk begitu saja. Maka dari itu, 3 Mahasiswa Manajemen Agribisnis ini melalukan eksperimen baru yaitu membuat sekam padi menjadi bahan bakar alternatif. Alasan kami membuat produk tersebut karena sekam padi memiliki banyak manfaat salah satunya ialah sek…
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI IPHONE…
ABSTRAK
RESTA MAULIDYA
2024
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI
KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI
IPHONE BEKAS DI KECAMATAN BANDA SAKTI
KOTA LHOKSEUMAWE
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(V,60) pp., bibl.,tabl.
(Prof. Dr. Ilyas, S.H., M.Hum.)
Perlindungan Konsumen menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa “segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pada…
PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PEMUT…
Pada Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dijelaskan bahwa dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator, namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan hambatan sehingga penyelesaian sengketa Pemutusan …