STANDAR SANITASI PRODUK PENGEMASAN SKINCARE SHARE IN JAR DIKAITKAN DENGAN HAK…
MUTIA AFIFAH SARAGIH
Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) memberikan jaminan atas hak konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa, juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik yang menetapkan bahwa setiap pengemasan skincare harus mematuhi sanitasi. Namun dalam praktiknya, pengemasan ulang produk ke dalam ben…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya