PENGARUH BRAND PERSONALITY TERHADAP MINAT BELI SEPATU MEREK CONVERSE DI BLANG…
Penelitian ini bertujuan untuk menguji Pengaruh Brand Personality Terhadap Minat Beli Sepatu Merek Converse Di Blangkejeren. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan Nonprobability Sampling dengan sampel 100 responden. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sincery, Excitement dan Competence dari Brand Personality berpengaruh terhadap Minat Beli. Selanjutnya Sophistication dan Ruggedness dari Brand Personality tidak berpengaruh terhadap Minat Beli pada Sepatu Merek Converse …
HUBUNGAN KESEGARAN JASMANI DENGAN PRESTASI BELAJAR MURID KELAS V PUTRA SD NEG…
Kesegaran Jasmani adalah komponen kondisi fisik yang merupakan kemampuan dasar gerak fisik atau aktifitas dari tubuh manusia. Kondisi fisik merupak:an satu prasyarat yang sangat diperlukan dalam usaha peningkatan prestasi seseorang. Adapun pennasaJahan yang ingin dikaji dalam penelitian ini adalah adakah hubungan yang berarti antara kesegaran jasmani dengan prestasi belajar Murid Kelas V Putra SD Negeri l Banda Aceh Tahun Pelajaran 2009/2010. Tujuan…
PROBLEMATIKA GURU PJOK DALAM PENANGANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (STUDI PADA …
ABSTRAK
Pendidikan inklusif merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah
regular yang memberikan pelayanan pendidikan kepada setiap peserta didik, tanpa
membeda-bedakan antara anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan anak normal.
Pendidikan tersebut memberikan kesempatan kepada ABK untuk mengikuti
pendidikan bersama dengan anak lain pada umumnya. Pembelajaran Pendidikan
Jasmani Olahraga dan kesehatan (PJOK) merupakan salah satu bidang studi yang
diajarkan untuk ABK. Dengan demikia…
PENYELESAIAN KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRES BIREUEN
Penyelesaian Kekerasan Fisik Terhadap Anak (Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum Polres Bireuen)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,55),pp.,bibl.,tabl.
ABSTRAK
Hassanein Heikal,
2017
Dr. Mohd.Din,S.H.,M.H.
Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
menyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut…