ANALISIS REGULASI TERHADAP DOMPET ELEKTRONIK (ELECTRONIC WALLET)
Intan Rachmadhani
Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Dompet Elektronik (Electronic Wallet) adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran namun, dalam pelaksanaan dompet elektronik tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran, tetapi juga sebagai alat transaksi elektroni…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya