EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIANRN(STUDI…
Muhammad Rayyan Aulia
Perceraian merupakan salah satu bentuk berakhirnya perkawinan yang dalam hukum Indonesia hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan setelah terlebih dahulu diupayakan perdamaian antara para pihak. Upaya perdamaian tersebut dilakukan melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Namun dalam praktiknya, tingkat keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian masih tergolong rendah. Data perkara perceraian di Mahk…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya