STANDAR KELAIKAN MINIMAL BUS ANTAR KOTA DAN ANTAR PROVINSI DI TERMINAL TIPE A…
FIA DWI AULIA NST
Berdasarkan Pasal 141 ayat (1) UULAJ menyebutkan perusahaan angkutan umum wajib untuk memenuhi standar pelayanan minimal yaitu meliputi aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Namun, beberapa bus AKAP masih ada yang tidak laik jalan Sehingga, tidak terpenuhinya standar kelaikan minimal seperti keselamatan. Tujuan penelitian ini Menganalisis secara hukum ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur standar pelayanan minimal bus khususnya da…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya