TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELENGGARAAN MOBIL ANGKUTAN O…
PARMADI
Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan bahwa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 173 ayat (1) huruf a .Namun dalam praktiknya masih banyak terlihat penyelenggaraan angkutan orang ilegal yang diopera…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya