UPAYA PENERTIBAN PELANGGARAN BERJUALAN YANGRNDILAKUKAN OLEH PEDAGANG KAKI LIM…
FITRIANA
Ketentuan pengaturan mengenai pedagang kaki lima diatur dalam Pasal 5 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, yang menyatakan “khusus untuk kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan Taman Kota disekitar Masjid Raya tidak dibenarkan melakukan kegiatan berjualan”. Terhadap pelanggaran yang dilakukakan oleh pedagang kaki lima dapat dikenakan sanksi pidana seperti yang ditegaskan dalam Pasal 20 yaitu diancam dengan pidana kurungan paling …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya