STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR : 06/Pid.B/2012/PN-LGS TENTANG PUTUSAN TIN…
rizki mutia
Ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( UU Narkotika) menentukan bahwa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah ) bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Namun dalam putusan Nomor 06/Pid.B/2012/PN-LGS, majelis hakim Pengadilan Negeri Lan…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2013
- Baca Selengkapnya