PENGGUNAAN ALAT PERAGA KAMPANYE DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF TAHUN…
fandi akbar
Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013, menyebutkan bahwa Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. Memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan Baliho hanya diperuntukan bagi Partai Politik yang memuat nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2014
- Baca Selengkapnya