KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBERIAN ABOLISI TERHADAP TERPIDANA TERKAIT DENGAN…
Sayed Nafiz Muammar
Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan atribusi yang jelas kepada Presiden untuk dapat memberikan abolisi terhadap kasus yang dikehendakinya dengan memerhatikan pertimbangan DPR. Dalam aturan tersebut memang tidak disebutkan untuk tindak pidana apa yang dapat diberikan abolisi, akan tetapi umumnya pemberian abolisi ditujukan terhadap tindak pidana yang erat kaitannya dengan politik. Tujuannya untuk meredam konflik d…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya