Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 OLEH DINAS PARIWISATA SA…

ZHAFRAN

RINGKASAN Perusahaan CV. Bima Rakan Sejahtera adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyelenggara acara, berdiri sejak tahun 2015, beralamat di Jln. Komplek BIP, No.14 Gp. Ie Masen Kaye Adang, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. CV. Bima Rakan Sejahtera khususnya bergerak di Sosial Budaya dan juga penyelenggara acara untuk menunjang kemajuan pariwisata khususnya di Aceh. Adapun acara yang telah sukses dilaksanakan oleh CV. Bima Rakan Sejahtera meliputi; Aksi Bersih-Bersih Panta…

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLORA NOMOR: 5/PID.SUS-ANAK/20…

M RISKI ZHAFRAN

ABSTRAK M. Riski Zhafran, 2019 Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor: 5/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Bla Tentang Membujuk Anak Melakukan Setubuh Oleh Anak Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,69) pp., bibl., app. Nursiti, S.H., M.Hum. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah diatur mengenai proses penyelesaian perkara terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum. Anak yang…

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA FARMASI TERHADAP PEREDARAN OBAT KERAS DAFTAR G DI…

M YAFI ZHAFRAN

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Meskipun pemerintah telah mengatur terkait peredaran obat keras daftar G, nyatanya obat tersebut masih ditemukan secara ilegal beredar di Kota Banda Aceh. Peredaran obat keras daftar G secara ilegal berpotensi mer…

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGIRIMAN BARANG TERHADAP PENGGUNA JASA PENGIRIMAN…

M YAFI ZHAFRAN

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa, “Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat konsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”, Namun pada prakteknya masih ditemukan pelaku usaha dalam hal ini perusahaan pengiriman yang tidak sesuai memberikan ganti kerugian terhadap konsumennya apabila terjadi sesuatu yang tidak sesuai d…




    SERVICES DESK