Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA CUMA (PRO BONO) DALAM PENDAMPINGAN TERD…
ZAKY ANNUR AKBAR
Dalam Pasal 56 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, namun pada kenyataannya b…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2020
- Baca Selengkapnya