Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENAMBANGAN EMAS SECARA TRADISONAL TANPA IZIN (SUATU PE…
YOSSI ASNA SAFITRI
ABSTRAK Ainal Hadi, S.H., M.Hum Larangan untuk melakukan penambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi; "Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”. Namun, kenyataannya m…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya