PENGHENTIAN PENUNTUTAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PEN…
LEWI BR HOMBING
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan apabila telah terpenuhi syarat, termasuk adanya perdamaian antara korban dan pelaku serta kerugian yang ditimbulkan tidak melebihi dari 2,5 juta. Akan tetapi, meskipun penerapan keadilan restoratif terhadap perkara penipuan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh berhasil terlaksana dan perdamaian telah tercapai, namun pengembalian kerugian dilakukan secara bertah…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya